Welcome visitors to my blog 'Dakwah Bil Qolam'Warnai Duniamu Untuk Akhiratmu' By Danang Muslim

Senin, 04 Maret 2013

Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah

                            

             PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatan demikian,karena kalau tidak ada peserta didik yang diterima di sekolah,berarti tidak ada yang harus di tangani atau di atur.
Pada bagian ini akan kami bahas: (1) Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ,(2) system penerimaan peserta didik, (3) Kriteria pnerimaan peserta didik baru, (4) Prosedur penerimaaan peserta didik baru, (5) Problema penerimaan peserta didik baru.

A. KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
Kebijakan penerimaan peserta didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar manajemen.Peserta didik dapat diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai mana yang telah ditentukan .Sungguhpun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, sebab untuk dapat diterima, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu di sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (factor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi : daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang ada, jumlah peserta didik yang t
inggal dikelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu kebijakan penerimaan peserta didik juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia yang akan terlibat dalam pendaftaran, seleksi, dan penerimaan peserta didik.
Kebijakan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani karena ia memang dibuat dalam angka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

B. SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK
Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru.Pertama .dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi .mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Karena itu, mereka yang mendaftar menjadi peserta didik tidak ada yang ditolak .
Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan Daftar Nilai Ebta Murni (DANEM), yang kedua berdasaran Penelusaran Minat dan Kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan,baik lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah menggunakan sistem DANEM. Dengan demikaian, peserta didik yang akan diterima dirangking DANEMnya. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem seleksi dengan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dilakukan dengan cara mengganti secara menyeluruh terhadap prestasi peserta didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui rapot semester pertama sampai sampai dengan terahir.Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesepakatan yang besar kepada peserta didik unggulan disuatu sekolah. Mereka yang nilai rapor nya cenderung baik sejak semester awal memiliki kesempatan untuk diterima, sebaliknya bagi mereka yang rapor nya jelek kesempatannya sedikit untuk diterima.
Meskipun demikian diterima atau tidaknya calon peserta didik tersebut, masih juga bergantung kepada seberapa banyak calon peserta didik yang mendaftar atau memilih pada jurusan yang ingin dimasukinya, semakin banyak pendaftar atau peminatnya persaingan akan semakin ketat maka perlu dilakukan tes masuk dengan mengerjakan soal-soal yang di berikan kepada calon peserta didik. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas dengan criteria tersebut maka ditentukan ia akan diterima.
Sistem ini lazimnya dilakukan dengan dua tahap, yakni Adminitratif dan akademik. Selksi Adiminitratif yaitu adalah seleksi atas kelengkapan administratif .Apabila kelengkapan sudah dilengkapi ataukah tidak maka lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah. Jika calon dianggap tidak dapat menyelesaikan persyaratan adsminitratif .

C. KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK.
Yang dimaksud kriteria adalah seleksi atau ketentua yang di berlakukan untuk menentukan bisa atau tidaknya seseorang untuk di terima sebagai pserta didik. Adapun beberapa kriteria:
Pertama, kriteria acuan patokan (standard criterian referenced),yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan oleh Patoka-patokan yang telah ditentukan sebelumya.maksudya ialah sekolah harus mampu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal yang setingkat dengan sekolah dengan sekolah yang menerima peserta didik.
Jadi sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas criteria, jika peserta didik yang mengikuti seleksi tidak memenuhi patokan-patokan yang telah di tentukan oleh sekolah maka peserta didik tidak bisa diterima semua.Namun sebaliknya, jika semua peserta didik memenuhi patokan-patokan yang telah ditentukan sekolah maka peserta didik harus di terima semua.
Kedua,kriteria acuan norma (norm criterian referenced)penerimaan yang didasarkan keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi.peserta didik yang nilainya berada di atas nialai rata-rata di golongkan peserta didik yang diterima, tapi calon pserta didik yang nilainya berada di bwah nilai rata-rata maka termasuk peserta didik yang tidak dapat diterima.
Ketiga,kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah,sekolah terlebih dahulu menentukan berapa daya tampungnya dan menetukan juga berapa jumlah calon peserta didik yang akan masuk, kemudian menentukan dan menyeleksi prestasi siswa melalui rangking dari yang tertinggi sampai yang terendah.penetuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah,sampai daya tampung tersebut terpenuhi.jika terdapat calon peserta didik yang rangkingnya sama, maka sekolah dapat mengambil langkah dengan menangguhkan atau melakukan tes ulang terhadap calon peserta didik tersebut.

D. PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktifitas penting dalam menejemen peserta didik.sebab aktifitas ini dapat menentukan seberapa besar kualitas input yang dapat diterima oleh sekolah terebut
Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru,rapat penentuan peserta didik baru,pemasangan atau pengiriman pengumuman,pendaftaran peserta didik baru,seleksi,penetuan peserta didik yang diterima,pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.secara jelas berikut langkah-;angkahnya:
1. Pembentukan panitia penerimaan
2. Rapat penetuan peserta didik baru
3. Pembuatan pengumuman peserta didik baru dan,
4. Pemasangan atau pengiriman pengumuman peserta didik baru
5. Pendaftaran peserta didik baru
6. Seleksi peserta didik baru
7. Rapat penentuan peserta didik yang diterima
8. Pengumuman peserta didik yang diterima
9. Pendaftaran ulang peserta didik baru.


1. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Tugas utama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah adalah pembentukan panitia agar dalam pelaksanaannya lebih cepat terselesaikan.panitia yang sudah di bentuk umumnya di formalkan dengan menggunakan Ssurat Keputusan (SK) kepala sekolah.
Susunan kepanitiaan penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatife sebagai berikut:
a. ketua umum : kepala sekolah
b. ketua pelaksana : waka kesiswaan
c. sekretaris : TU atau guru
d. bendahara : bendaharawan sekolah
e. pembantu umum : Guru
f. seksi-seksi
1. seksi sekretarian : pegawai Tata Usaha
2. seksi pengumuman : guru
3. seksi pendaftara :guru
4. seksi seleksi : guru
5. seksi kepengawasan : guru

2. Rapat Penerimaan Peserta Didik

Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.yang di bicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru.walaupun penerimaan peserta didik merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun,tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara dengan kapasitas mereka masing-masing.aktifitas yang akan dilakukan dan yang dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai,seluruh anggota panitia tinggalmenindaklanjuti saja.apa yang sudah di putuskan dalam rapat hendaknya tidak di mentahkan,melainkan diikuti dengan langjkah selanjutnya.kemudian hasil rapat dicatat dalam buku notulen rapat.buku notulen rapat merupakan buku catatan tentang rapat yang dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah.dalam rapat banyak sekali gagasan yang di uatarakan sehingga perlu di dokumentasikan dalam buku rapat notulen.
Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen:
1. tanggal rapat
2. waktu rapat
3. tempat rapat
4. agenda rapat
5. daftara hadir peserta rapat
6. hal-hal yang menjadi keputusan rapat

3. Pembuatan,Pengiriman/Pemasangan Ppengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan penting. Seksi pengumuman membuat pengumuman yang isinya :
1. Gambaran singkatat mengenai sekolah, bisa meliputi sejarahnya, kelengkapan gedung, fasilitas sekolah, serta tenaga pendidik , guru, perpustakaan, dan sebagainya. Dengan gambaran seperti ini bisa dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
2. Persyaratan peserta didik yang baru :
a. Lulusan ujian yang ditunjukkan denga surat tanda tamat belajar (STTB) ataua surat keterangan kelulusan dari kepala sekolah.
b. Berkelakuan baik yang ditunjukkan dari POLRI atau Kepala Sekolah.
c. Mendapatkan surat keterangan kesehatan dari Dokter
d. Salinan STTB/surat keterangan Kelulusan dari sekolah dan daftar nilai.
e. Salinan raport peserta didik di sekolah
f. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g. Me;ampirkan pas foto ukuran 4 x 6 yang diminta sekolah
h. Batasan umur.
3. Cara pendaftaran meliputi, pendaftaean secara kolektif melalui kepala sekolah tempat di mana peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya di jelaskan, apakah pendaftaran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan orang lain atau tidak.
4. Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan waktu pendaftaran di mulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi : hari, tanggal, dan jam pelayanan.
5. Tempat pendaftaran yang menyatakan dimana saja calon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada ditempat yang mudah di jangkau oleh peserta didik.
6. Berapa uang pendaftaranya, dan kepada siapa uang tersebut harus di serahkan ( petugas pendaftaran atau Bank yang di tunjuk), serta bagaiman cara pembayarannya (tunai atau mengangsur).
7. Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, dan tempat).
8. Kapan pengumuman hasil seleksi di umumkan, dan dimana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh para calon peserta didik.selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat kosentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
4. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah loket pendaftaran, loket informasi, dan formulir pendaftaran, yang perlu diketahui oleh peserta didik adalah kapan formulir boleh diambil dan bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang telah diisi akan dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya sehingga para calon tidak terlalu mengantri. Selanjutnya, jangan sampai dibuka terlalu banyak karena akan memboroskan tenaga.
Yang harus disiapkan diloket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrean calon peserta didik.Khusus mengenai pengambilan formulir pendaftaran, hendaknya diatur denga mendahulukan yang dating terkebuh dahulu.Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baik kesulitan dalam pengisian formulir maupun kesulitan secara teknis lainnya.
Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk pengisian formulir, dan batas waktu pengambilan formulir juga harus jelas, dan diterapkan secara konsisten.
5. Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana di kemukakan diatas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan nilai ebtanas murni (jika menggunakan sistem DANEM), juga menggunakan tes. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus dating pada hari pelaksanaan tes.Untuk itu perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
1. Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes dimulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus sudah berada di secretariat lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.
2. Menandatangani daftar hadir pengawas di secretariat lokasi tes.
3. Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut [engawas tes menandatangani serah terima soal dihadapan seksi pengawas.
4. Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri.
5. Dating di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6. Mempersilahkan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu per satu sambil menunjukkan kartu, pengawas mencocokkan foto calon dengan wajahnya.
7. Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari ruang tes.
8. Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomer yang tertempel pada kursi peserta.
9. Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata terbib yang dibacakan dengan baik.
10. Membagikan buku-buku soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11. Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawas menberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12. Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto, dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13. Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadirdan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14. Ketika waktu penyelesaian soal-soal kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15. Setelah waktu habis, pengawas member aba-aba bahwa waktu tes telah habis, dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16. Pengawas mengambil satu per satu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18. Pengawas menyerahkan lembar jawaban pada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta, dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut :
1. Sehari sebelum pelaksanaan ujian, peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
2. Peserta sudah berada dilokasi ujian 15 menit sebelum tes dimulai.
3. Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4. Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapidan sopan.
5. Pada saat akan masuk ruangan peserta harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.
6. Peserta tidak boleh menjamah buku soal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
7. Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan izin pengawas.
8. Ketika mengerjakan tes, peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9. Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
10. Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik, dan membantu peserta lainnya.
11. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba pengawas.
12. Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
13. Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak di ikut sertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.

6. Penentuan Peserta Didik yang Di Terima.

Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya yang berdasarkan DANEM ketentuan peserta yang diterima berdasarkan atas ringking danem yang dibuat.Sedangkan pada sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya didasarkan atas hasil rengking nilai raport peserta didik.Sementara pada sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaanya berdasarkan hasil tes.
Walaupun demikian, Hasil penerimaan pesrta didik berupa tiga macam kebijaksanaan sekolah, yakni peserta didik yang diterima, peserta didik cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima.Hasil penentuan demikian, kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu
1. Pengumuman tertutup, adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena itu sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima atau tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri.
2. Pengumuman terbuka, adalah pengumuman mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah.


7. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah.Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup.Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang sah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang.
Peserta didik yang mendaftar ulang, dicatat dalam buku induk sekolah.Yang dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya.Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa siswa tersebut sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak pada buku induk.
Adapun hah-hal yang tercantum pada buku induk adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut
2. Nomor induk
3. Identitas peserta didik, meliputi:
a. Nama lengkap peserta didik
b. Tempat/tanggal lahir peserta didik
c. Kebangsaan peserta didik
d. Alamat peserta didik
4. Identitas orang tua/wali peserta didik, meliputi:
a. Nama ayah peserta didik
b. Nama ibu peserta didik
c. Nama wali peserta didik
d. Hubungan peserta didik dengan wali
e. Alamat ayah peserta didik
f. Alamat ibu peserta didik
g. Alamat wali
5. Latar belakang pendidikan pesrta didik
a. Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/ijazah peserta didik
b. Asal sekolah (SMP) dan nomor STTP/ijazah peserta didik
6. Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester

Buku induk ini perlu dirawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama sekolah tersebut masi ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri sisiwa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut dibuat urut, mulai dari siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir.
Informasi yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementara nomor induk tersebut juga sebanyak siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah tersebut.Maka untuk memudahkan pencarian indentitas/data siswa dibantu dengan buku klapper, apalagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta tersebut pasti berbeda, meskipun mungkin sama namanya.

E. PROBLEMA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ada banyak problem penerimaan peserta didik baruyang harus dipecahkan, diantaranya adalah:
1. Adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem, dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan.
2. Adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada.
3. Terbatasnya daya tamping dan prasarana sarana sekolah, sementara di darah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.

Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.


Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa dalam penerimaan peserta didik,terdapat bagian : (1) Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ,(2) system penerimaan peserta didik, (3) Kriteria pnerimaan peserta didik baru, (4) Prosedur penerimaaan peserta didik baru, (5) Problema penerimaan peserta didik baru. Dan dari bagiannya mempunyai penjelasan prosedur-prosedur yang jelas sebagaimana materi yang sudah di jelaskan didalamnya.
Pada intinya dapat tercapainya target yang di inginkan, maka sekolah harus mempunyai manajemen yang kualitas dalam mengelola penerimaan peserta didik serta stake holders yang di dalamnya atau SDM (Sumber daya manusia) nya terorganisir secara optimal dalam menjalankan tugas yang di jabat sesuai dengan bidangnya masing-masing khususnya bagi staf penerimaan peserta didik baru atau bisa di singkat PSB.
Dengan demikian, dalam penerapan manajemen sekolah terkait penerimaan peserta didik akan berjalan dengan optimal dan menghantarkan peserta didik lebih bersemangat belajar dan sekolah tersebut bisa melahirkan output yang berkualitas.


                                                                Daftar Pustaka

Prof.Imron,Ali ‘Manajemen peserta didik berbasis sekolah’.Jakarta : PT Bumi Aksara , 2011.

Hasil ketikan saya langsung :
Di tulis dari buku :’MANAJEMEN PESERTA DIDIK BERBASIS SEKOLAH’
Penulis: Prof.Ali Imron, M.SI.M.PD